MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kepolisian daerah Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka dalam kasus pencurian solar dari pipa Pertamina di Belawan.
” 3 orang ditetapkan tersangka yakni berinisial H, M dan A mereka ditahan di Mapolres pelabuhan Belawan”,ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/1/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi menerangkan bahwa ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan secara mendalam.
Berdasarkan pengakuan ketiganya terungkap bahwa kegiatan pencurian solar melalui pipa Pertamina sudah berlangsung lama.
Sebelumnya Kasatreskrim polres pelabuhan Belawan AKP Rudi Saputra menyebutkan ada 17 jerigen beserta 3 drum plastik diamankan dari 5 rumah warga diduga mencuri minyak solar dari pipa Pertamina.
“Minyak yang kumpulkan itu tumpahan dari pipa Pertamina yang di bor dan kemudian minyak itu diambil dengan spons diperas ke dalam drum”,terang AKP Rudi Saputra. (AWEN/KTN)