Kasus Pencurian HP di Siantar Diselesaikan Melalui Restoratif Justice

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Polres Pematang Siantar kembali menyelesaikan kasus tindak pidana melalui tanpa proses peradilan. Kali ini, Selasa (5/9/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib melalui Polsek Siantar Barat menyelesaikan kasus pencurian.

Kasus pencurian itu dialami korban, Uci Sundari (21) warga Dusun Siabal Abal Kelurahan BP.Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar yang terjadi pada hari Selasa (5/9/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib di Jln. Voly Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit handphone (HP). Selanjutnya terduga pelaku berinisial S alias Rio (17) warga Kampung Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mako Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan mediasi, korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan atau berdamai secara kekeluargaan serta korban juga tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan, dengan membuat surat pernyataan. (Tim/ktn)

Bagikan :