Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU. AH. Sagala bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy Afianto Sitorus melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui Keberadaan tersangka Wahyuni dan Fauzi Ardiansyah di Komplek Perumahaan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal. Rabu (07/12/2022)
Penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai Dasar laporan, Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 November 2022 sekira pukul 16.45 Wib. TKP di lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara
Korban Jojor Delima Siregar Pr (43) warga Lingkungan I Kel Lima Puluh Kec Lima Puluh.
Dua tersangka Wahyuni Pr (38) Asisten Rumah Tangga (ART) warga Dusun Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan Fauzi Ardiansyah (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Pila Hulu Kab Labuhan Batu
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP J. Tarigan, SH kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 16.45 wib, korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi kemana bibik.
Lalu saksi menjawab, bibik keluar ma!! lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan, sesudah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada dirumah lalu pelapor periksa kamar ART atas nama Wahyuni tidak ada dikamarnya, lalu korban pergi ke kamar korban melihat emas-emas korban sudah tidak ada di lemari.
Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kehilangan emas-emas miliknya yang nilai kerugiannya sekitar Rp. 64.000.000,-
Lanjut Kasat Reskrim, Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU. AH. Sagala bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy Afianto Sitorus melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui Keberadaan tersangka di Medan, pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka An Wahyuni (38) ART Dusun Sei Meranti Kec Tanjung Medan Kec Tanjung Medan Kab Rohil di Daerah Patumbak Pasar 5 Medan.
Kemudian berdasarkan hasil Introgasi dan pengakuan dari tersangka bahwa uang dari penjualan barang perhiasan yang diambil di transfer kepada tersangka An. Fauzi Ardiansyah (31) warga Desa Perbaungan Kec Pila Hulu Kab Labuhan Batu.
Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka di Komplek Perumahaan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan dan proses penyidikan kedua tersangka, ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)