SIBOLGA – Kliktodaynews.com| Kasus dugaan korupsi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Namun, pasca penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga pada Kantor BPBD Kota Sibolga yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota pada Rabu (24/8/2022) lalu, hingga kini belum diketahui sudah sejauh mana pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Kejari Sibolga.
Kepala Kejari (Kajari) Sibolga Irvan PD Samosir yang dicoba dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Sibolga Robinson D Sihombing mengaku pihaknya telah menetapkan 2 tersangka pada kasus tersebut. Salahsatunya berinisial JD yang merupakan penanggungjawab anggaran pada kantor tersebut.
“Setelah kita peroleh 2 alat bukti, sudah ada 2 tersangka yang kita tetapkan, yakni JD sebagai penanggungjawab kegiatan. Kemudian, seorang lagi dari pihak rekanan,” kata Robinson ditemui di Kantor Kejari Sibolga, Senin (26/9/2022).
Namun, Robinson mengaku pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara terhadap 4 tahun anggaran (2017-2020) kantor tersebut dari pihak BPK.
“Kalau hitungan kasarnya sudah ada. Tinggal perhitungan dari BPK aja,” ungkapnya sembari menambahkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka pada kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat, Robinson menyebut JD dan oknum rekanan akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sibolga telah melakukan penggeledahan pada kantor BPBD Sibolga dipimpin oleh Kasi Pidsus Togap Silalahi.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 9:00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, Kasi Pidsus dan tim membawa beberapa berkas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kota Sibolga tersebut.
Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Togap Silalahi mengaku bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2017-2020 pada kantor BPBD Sibolga.
“Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kegiatan pengadaan makanan minuman, tahun anggaran 2017 sampai 2020, nominalnya hampir 2 M (Miliar,red),” kata Togap.
Namun, Togap tidak merinci dokumen apa saja yang mereka bawa dari kantor tersebut.
“Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan tersebut (dugaan tindak pidana korupsi,red),” pungkas Togap sambil berlalu meninggalkan para wartawan. (JN/ktn)