Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara turun tangan grebek kampung narkoba GKN berdasarkan adanya pengaduan masyarakat Dumas tentang adanya peredaran gelap Narkotika, TKP di Dusun VI/IX Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Kamis (06/04/2023).
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H,.M.H didampingi Kanit II IPTU P. Tamba sebelum pelaksanaan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel.
Beliau juga mengungkapkan harus turun tangan dalam pengrebekan kampung narkoba ini bersama Kanit II IPTU P. Tamba serta bersama team unit Res Narkoba Polres Batu Bata Polda Sumut, jelasnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 01.30 wib.
Dari kegiatan GKN ini telah berhasil melakukan tindakan berupa mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika menggunakan/ mengkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu yaitu Retno (30) dan Deni Aldi Marwan (29) warga Dusun VI/IX Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus.
Barbut dua buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,50 gram, 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,85 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, satu buah Handpone androit merk infinix warna hitam disita dari penguasaan Retno.
Barbut dari Deni Aldi Marwan disita dari penguasaan satu buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,20 gram, satu buah bong/alat hisap narkotika shabu yang terbuat dari gelas plastik minuman mineral.
Pelaku yang diamankan dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Metapitamin.
Pelaku mengakui ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.
Kedua pelaku di bawah ke Mako Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Retno merupakan Residivis kejahatan Narkotika yang mana pelaku sudah pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku dalam kasus Narkotika dan pelaku sangat meresahkan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, tutup Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H (STAF07/KTN)