Kasat Narkoba Polres Simalungun Bantah Tudingan “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Personil Sat Narkoba Polres Simalungun sebelumnya berhasil mengamankan 2 orang yang memiliki menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Dua orang diamankan yakni seorang laki-laki dan perempuan dewasa ditangkap dari sebuah rumah yang terletak di jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun di hari Selasa, 21 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB.

Namun informasi yang beredar di media sosial disebutkan ada 5 orang yang dibawa dalam penangkapan tersebut.

Dilihat kliktodaynews.com, Jumat (24/3/2023) di akun facebook @Juni Saragih dituliskan “Kejadian Di Kota Raya.”
Jangan Rusak Anak Bangsa
Sebenarnya ada 5 orang yang di bawa, knpa di konfirmasi hanya ada 2 orang. Mohon kita kawal bersama dan bantuannya utk kota raya ini kita perbaiki bersama semua elemen masyarakat
Buat kawan-kawan yang sempat atau mulai memakai mari kita perbanyak kegiatan olahraga dan perbanyak kegiatan positif.

Untuk menggali informasi mendalam, kliktodaynews.com melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp terkait status facebook tersebut.

“Infonya 5 orang yang di bawa tapi knpa hanya 2 orang yang di konfirmasi,” sebutnya, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut awak media menanyakan data untuk 3 orang,

“Lagi saya cari tau juga ya bang,
Kalau sudah ada info saya kasi tau,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membantah kabar tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pelaku narkoba.

“Untuk dari TKP diamankan 5 orang dari rumah tersebut. Yg mana 2 orang sebagai pemilik shabu2 dan sudah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yg 3 orang lagi diambil keterangannya sebagai SAKSI, yg mana pd saat penangkapan, ketiga orang lagi berada di lokasi sdg duduk2 di rumah tersebut. Demikian bang,” ungkap Kasat Narkoba,” Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Polres Simalungu mengamankan 2 Pengedar Sabu di Raya Simalungun, Selasa,  (21/3/2023), sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka yakni “RS”(49) Br.Sinaga alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial “DP”(48) alias Depan diamankan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek warna hijau.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP”, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (WK/KTN)

 

Bagikan :