Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MH melaksanakan Restoratif Justice mediasi dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik warga Dusun VII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Hasanuddin dan Khoirul alias manurung dari pelaku Inisial Edi Cs (31) . Selasa 22 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib dikantor Pelayanan Polsek Lima Puluh Jalinsum Lima Puluh.
Perselisihan antara warga yang sempat berlarut-larut, dengan cepat diselesaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MH yang didampingi Waka Polsek Lima Puluh IPTU J. Sitinjak beserta Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU A.A. Sagala dan jajarannya menuturkan, perselisihan bermula karna adanya salah paham dan saling tuding menuding antara kelompok Edi Cs dan Hasanudin Cs.
Kapolsek menambahkan, sebagai pihak yang dirugikan dan merasa nama baiknya tercoreng Hasanudin Cs merasa keberatan dan hendak membuat laporan, namun dengan beberapa pertimbangan kami pihak kepolisian mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat berdamai.
” Kini kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan serta pihak Edi Cs berjanji agar tidak mengulangi perbuatannya lagi” pungkas Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MH
Peristiwa kejadian dugaan perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Edi Cs (31) yang masih beralamat yang sama di Dusun VIII, pada tanggal 19 Agustus 2022 kemarin.
Hal ini terjadi pada hari jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Hasanuddin dan Edi Cs langsung kerumah khoirul dengan cara mengajak berantam.
Pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib korban hasanuddin ((35) bersama Khoirul (40) datang ke Polsek Lima Puluh meminta untuk dimediasi dalam perkara dugaan perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Cs.
Hasanuddin dan Khoirul belum melaporkannya dikarenakan pelaku masih satu alamat (tetangga) pelaku saat diundang di Polsek Lima Puluh dan meminta maaf pelaku, cetus hasan.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU A.A. Sagala tanpa ragu, mengambil langkah dan melakukan mediasi antara Korban dan pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku.
Saksi-saksi Anto, Sugiran, Hermansyah, warga Dusun VII Desa Ganbus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir. Kegiatan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar. (STAF07/KTN)