P. Sidempuan – Kliktodaynews.com|| Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean langsung memimpin penangkapan terhadap Toim Perima (TP) atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan terhadap TP ini berdasarkan laporan dari korban yang bernama Erwin Lubis (37) warga Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini berdasarkan LP / B/17/V /2023/ SU/Polda Sumut/ Polres PSP/ Polsek HTB,”ujar Kapolsek Hutaimbaru AKP Panggabean kepada wartawan, Jum’at (26/5) pagi.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean menjelaskan, peristiwa ini berlangsung pada Kamis (25/5 ) sekitar jam 07.00 Wib, saat Erwin Lubis (Pelapor) melihat sepeda motornya Yamaha warna hitam dengan Nopol 5032 HR sudah tidak ada berada lagi ditempatnya semula yang diparkirkan didalam rumahnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru.
Selanjutnya, pada siang harinya kita Polsek Hutaimbaru melalui penyidik dan penyidik pembantu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TP (Terlapor) sedang berada di jalan Merdeka Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Atas informasi yang diterima, Kita langsung gerak cepat berangkat ke Panyabungan dan berkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk melakukan penangkapan terhadap TP ini.
Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean didampingi Kanit Reskrim IPTU Kuspil Pianto, SH bersama Anggota dibantu personel Polsek Panyabungan ini akhirnya berhasil mengamankan TP yang saat itu lagi mengenderai sepeda motor curiannya pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka TP ini, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka TP ini langsung kita bawa ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam dengan No Pol 5032 HR, jelas Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean.