SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan KM Cahaya Budi Makmur, sesuai LP ; 01/IX/2022 tanggal 18 September 2022.
Ke enam pelaku yang diamankan itu adalah Tjeng Huat atau TH (61), Kusbianto atau K (35), Anwar Junaedy Naibaho atau AJN (34), Yoyon Adi Chandra atau YA (37), Asmaili atau A (34), dan Sutrisno atau ST (39).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres Sibolga, Selasa (20/9/2022) menyampaikan bahwa polres sibolga sudah memeriksa saksi-saksi, yakni petugas Satpolair Polres Sibolga dan juga ABK Cahaya Budi Makmur sebanyak 14 orang. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah TH (61), berperan sebagai penghubung dengan tersangka ST untuk pengambilan BBM solar sebanyak 48 ton dari tangkahan PT ASSA.
“TH juga berperan sebagai nakhoda kapal sekaligus penanggungjawab pengangkutan BBM tanpa dokumen dari PT ASSA, kemudian memerintahkan kuanca dan ABK untuk mengisi BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal yang lain,” kata Taryono.
Kemudian tersangka K alias Y (35) jabatan wakil nakhoda kapal, perannya menerima perintah dari nakhoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui perantara P.
“Saudara P ini masih dalam pengembangan polisi. K alias Y juga bertugas mencatat setiap pengisian BBM dari Tangkahan Rustam maupun dari tangkahan PT ASSA,” katanya.
Selanjutnya tersangka AJN (34), jabatannya kuanca, berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal.
“Begitu pula dengan tersangka, YA, AS dan ST. Perannya sama dengan AJN,” kata Taryono.
Sementara itu, 13 ABK yang lain tidak mengetahui tentang proses pemindahan BBM tersebut, tugasnya adalah merapatkan kapal, mengikat dan melepas tali kapal dan satu orang sebagai koki di kapal tersebut.
Taryono menyebut, terhadap keenam tersangka dijerat pasal 40, angka 9, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bahan bakar gas atau liquid heterilium gas yang disubsidi pemerintah dipidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kedua, pasal 53, UU nomor 22/2001, tentang Migas, bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin, dipidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Dan huruf (b) berbunyi, setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin dipidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Taryono yang saat itu didampingi, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas; Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara; Kasat Polair, Iptu Kasdi; menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti di antaranya, dokumen SIUP soal perikanan, surat persetujuan berlayar, dan Sipti (surat ijin kapal pengangkut ikan).
“Izin yang kami dapatkan adalah ini. Tentang pelayaran dan perikanan, untuk izin pengangkutan BBM tidak dapat diberikan oleh nakhoda kapal tersebut,” katanya.
Barang bukti lainnya, KM Cahaya Budi Makmur 122 GT 299, posisi ada di pangkalan Satpolair. BBM yang diduga solar 60 ton juga disita bekerja sama dengan Pertamina Sibolga.(JN/KTN)