Kapal Tanpa Nama Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Diamankan, Kapolres Asahan: “Nahkoda Mendapat Upah Rp 5 Juta”

Bagikan :

ASAHAN – Kliktodaynews.com|| SATU unit kapal tanpa nama dinahkodai JM alias J (39) warga jalan Beting Kuala Kapias kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara, yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen menuju Malaysia diamankan Petugas gabungan Polres Asahan bersama Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) diperairan Selat Malaka Kabupaten Asahan, Jumat dinihari (07/01/2022) sekira pukul 00.05 WIB

Penangkapan kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ini berawal dari informasi yang menyebut akan ada PMI gelap akan keluar menuju Malaysia.

Berdasar informasi, personil Polres Asahan bersama Lanal TBA berkoordinasi guna mengecek kebenarannya

Sekira pukul 00.05 WIB, di koordinat 3.3’ 711”U – 99 52’.408 “T, ditemukan kapal tanpa nama diperkirakan bobot GT.5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen diduga bermuatan lebih kurang 52 PMI terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 Dewasa dan 1 balita usia 22 bulan) dan 1 orang Tekong WNI”

Setelah diamankan dan di interogasi, nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia ini mengaku mendapat upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Hal ini diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH didampingi Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan. (Danlanal TBA) LETKOL Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

Dilanjut Kapolres. “Kepada petugas, nahkoda kapal mengaku berawal dirinya dihubungi seorang wanita berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB

“Wanita N menawarkan kepada pelaku untuk membawa/mengantarkan orang ke daerah Morit Malaysia dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) khusus buat Tekong (nahkoda)”.

“Sedangkan kepada Kuanca (juru mesin) mendapat upah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan anggota mendapat Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)”. Kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/1/2022) siang

“Setelah ada kesepakatan, pada
pukul 16.00 WIB pelaku bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat milik wanita N di Tangkahan PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias, yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan

Selanjutnya kapal berangkat menuju lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 WIB”. Jelas Kapolres

“Di lampu putih, saat menunggu diatas Kapal Boat, pelaku JM alias J kembali di telepon N mengabarkan ada sekitar 52 orang akan berangkat ke Malaysia dilangsir oleh 4 sampan yang datang secara tidak bersamaan”.

Ketiban sial. Ketika berlayar di selat Malaka menuju Malaysia pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan dan TNI AL berikut barang bukti satu (1) unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, (Lima Ratus, Ribu Rupiah) milik pelaku JM”. Ungkap Kapolres.

Diakhir paparannya, Kapolres menyebutkan, Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa Perdagangan Orang tersebut.

“Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55,
56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.600.000.000,-“. Tandas Kapolres (KTN) ***

Penulis : Leo Depari
Editor : Bay kliktoday

Bagikan :