Kantongi Sabu, Pria Ini Diciduk Polres Tapteng

Pelaku tindak pidana narkoba berinisial AI (39)
Bagikan :

TAPTENG – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkoba berinisial AI (39), di Jalan Sibolga Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki berikut ciri cirinya yang akan menjual sabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H.,M.H untuk melakukan penyelidikan dan setelah dibuntuti dan ketika hendak dibekuk personel Sat Resnarkoba, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, itu sempat membuang barang bukti sabu yang dibalut tissu putih.

“Personel melakukan penggeledahan badan terhadap AI serta pengecekan diseputar lokasi terduga berada, lalu ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (1,20 gram) dibungkus plastik bening, dibalut tissu putih yang sebelumnya dibuang ke tanah,” kata Horas.

“Barang bukti lainnya 1 Handphone Oppo warna merah dari kantong celana sebelah kanan dan 1 unit Septor Honda Scoopy dengan nopol BB 3435 MX warna abu-abu yang di kendarai terduga pelaku,” sambungnya.

Setelah dilakukan introgasi, AI mengaku bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinsial RP alias RL Kemudian personel membawa AI ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (TF/KTN)

Bagikan :