Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama personil pimpin penangkapan seorang pria dewasa yang diduga tersangka kasus judi (Togel) melanggar pasal 303 Ayat 1 KUHP. Kamis 11 Agustus 2022.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH membenarkan penangkapan seorang pria inisial Umar (46) warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 20.15 Wib di salah satu Warung Anwar.
Adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya seorang pria dewasa tersebut sedang menjual angka-angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel.
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan pria yang sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Tanpa ragu personil Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian tersangka.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah notes warna merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah kertas karbon, 1 (satu) buah pulpen warna pink dan uang kertas sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
Tindakan yang dilakukan personil mengamankan tersangka dan barang bukti dan di bawah ke Polsek Labuhan Ruku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (STAF07/KTN)