DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| MIRIS. Benar biadab. Modus iming iming diisikan paket Hand Phone, seorang kakek di Deli Serdang tega melahap tubuh seorang bocah perempuan di bawah umur yang merupakan adik kandung menantunya
Akibat perbuatannya, MS alias Sugi alias Ginto alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Privonsi Sumatera Utara, di ciduk Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang – Polda Sumut, Rabu (12/1/2022)
Korban syahwat pelaku, ANS alias Bunga (15) pelajar, adik kandung pelapor AF (29) warga Jalan Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
Secara singkat sebelum kronologi kejadian, perbuatan cabul ini terjadi saat korban dan abangnya AF (pelapor) tinggal dirumah pelaku sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku melakukan aksi cabulnya saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Terungkap. Karena ketakutan terus dicabuli, pada hari Jumat 15 Oktober 2021 korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku lalu menemui abangnya AF di rumah Uwak mereka.
Melihat gelagat aneh saat adiknya datang, pelapor bertanya “kenapa pergi dari rumah pelaku?”. Korban menjawab dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahan lantaran selalu dicabuli oleh pelaku MS alias Sugi alias Ginto alias Anto Kambing.
Bagai di sambar petir siang bolong, mendengar pengakuan korban, AF, Abang korban berang. Tidak terima atas aksi bejat mertua terhadap adik kesayangannya, AF melapor ke SPKT Polres Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang KOMBES (Pol) Irsan Sinuhaji SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL I Kadek Hery Cahyadi, SH.SIK.MH saat dikonfirmasi mengatakan berdasar Laporan Polisi dari abang korban Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan perburuan terhadap pelaku.
“Kami mendapat informasi, tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya Supriadi di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam. Kemudian tim melakukan pengintaian lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB,
Awalnya tersangka berusaha melarikan diri, namun rumah sudah dikepung. Lalu pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur, namun pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang”. Ungkap Kadek
“Diinterogasi, tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal dirumahnya
Pertama kali korban dicabuli setelah setengah bulan tinggal bersama tersangka, tepatnya, 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Anto Kambing menodai korban diatas tempat tidur di ruang tamu, dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP. Saat itu rumah sepi ketika istri dan anak anaknya pergi bekerja.” Tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.”
“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum”. (KTN)
Penulis : Leo Depari
Editor : Bay Kliktodaynews