Kajari Sibolga : Kasus Sudah Tahap II, Janwas Kajatisu Masih Dalami Keterlibatan Pegawai Atas Hilangnya Barbut

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Menanggapi pernyataan Mahmudin Harahap selaku penasehat hukum salah satu pelaku yang dijadikan tersangka  oleh Polres Sibolga dalam kasus pencurian barang bukti (Barbut) kulit trenggiling dari Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga yang diduga dilakukan salah seorang honorer kantor Kejaksaan berinisial RRM yang juga diduga bekerja sama dengan beberapa orang dalam dikejaksaan negeri Sibolga dan adanya salah satu oknum Jaksa terlibat.

Sebelumnya Mahmudin Harahap menyebutkan, kenapa hanya RRM dan MM yang dijadikan tersangka oleh Polres Sibolga, yang tidak mungkin kejahatan pencurian barang bukti dikantor Kejaksaan dapat dilakukan seorang diri RRM kalau tidak ada melibatkan beberapa orang pelaku lainnya, yakni orang dalam Kejaksaan dan diduga ada salah satu Jaksa ikut terlibat dalam kasus pencurian itu akan tetapi tidak ikut dijadikan tersangka”, ujar Mahmudin Harahap di Pengadilan Negeri Sibolga pada Rabu (1/2/2023) lalu usai  mendamping terdakwa MM dalam persidangan.

Mahmudin menyebutkan, “ini sidang kedua kasus pencurian Barbut trenggiling dari Kantor Kejaksaan Sibolga yang terdakwanya hanya dua orang yakni RRM dan MM, dan ironisnya BAP dari Kepolisian dan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan kepada saya selaku penasehat hukum terdakwa MM”, sebutnya.

MM yang dijadikakan tersangka dikepolisian dan kini sebagai terdakwa dalam persidangan tadi, MM ditetapkan sebagai tersangka hanya sebatas menghantarkan  orang tua terdakwa RRM atas permohonan kedua orang tua terdakwa RRM agar minta tolong diantarkan menjumpai RRM di Kota Sibolga, kedua orang tua terdakwa RRM pun dihantarkan MM mengunakan mobilnya ke Kota Sibolga menjumpai RRM, disaat itu kedua orang tua RRM membawa barang curian itu kedalam mobil MM menuju ke Sibolga untuk diantarkan kepada RRM dan kemudian MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga”, ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Ivan Paham PD Samosir,SH yang diminta tanggapannya oleh Wartawan Kliktodaynews.Com melalui jaringan pribadi (Japri) Whatsapp pada Kamis (2/2/2023) menyebutkan, ” Bahwa itu perkara sudah tahap 2 dan adanya keterlibatan pegawai saya..sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan kejati sumut.. tinggal tunggu hasilnya”, sebut Kajari Sibolga singkat.

Disinggung siapa oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang sitaan kulit Trenggiling tersebut.

Ivan Paham PD Samosir menyebutkan, ” kan kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan Kejatisu dan sembari mengatakan, saya masih berada di Surabaya mengikuti acara pemilu”, ujarnya singkat melalui pesan singkatnya.

Sementara Ketua DPD LSM Peduli Bangsa, Parulian Lumbantobing yang diminta tanggapannya terkait kasus pencurian barang bukti berupa kulit trenggiling yang diduga dilakukan salah satu honorer Kejaksaan Negeri Sibolga dan juga diduga melibatkan salah seorang Jaksa yang saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Parulian Lumbantobing menyebutkan, ” seyogiannya Polres Sibolga ikut menetapkan oknum  Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang bukti yang kasusnya sudah inkrah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, karena kita menduga seorang honorer tidak akan mungkin mampu mengambil barang bukti yang disita dan disimpan di dalam gudang penyimpanan barang bukti dikantor Kejaksaan, kalau tidak ada peranan orang lain, kan gudang penyimpanan barang bukti ada petugas yang menangani segala barang bukti yang disita”, sebutnya.

“Jadi seharusnya pihak Polres Sibolga juga harus memeriksa penjaga gudang penyimpanan barang bukti dan sepatutnya menetapkan oknum Jaksa yang turut serta melakukan pencurian dan menyuruh oknum honorer menjual barang bukti berupa kulit trenggiling seberat 15 kilogram”, pinta Parulian.

Disamping itu seyogiannya Polres Sibolga menetapkan kedua orang tua terdakwa RMM sebagai tersangka yang turut serta menyimpan dan turut serta akan menjual kulit trenggiling kepada pembeli, karena kedua orang tua pelaku yang langsung membawa barang curian itu dari rumah mereka di Pandan saat akan dijual ke Kota Sibolga.

Dimana kedua orang tua terdakwa RRM ikut serta disaat dilakukan penangkapan pada 2 November 2022 lalu oleh Polres Sibolga dan sementara terdakwa MM ditetapkan sebagai tersangka hanya atas ikut serta membawa barang curian yang dimana barang curian itu diambil dari rumah oleh orang tua terdakwa RRM.

Padahal sesuai informasi yang kita peroleh, terdakwa MM diminta oleh kedua orang tua terdakwa RRM untuk mengantarkan mereka membawa kulit trenggiling yang sudah dikemas dalam karton yang dibawa dari rumah mereka untuk dijual kepada salah seorang pembeli di kota Sibolga pada 2 November 2022 tahun lalu, akan tetapi kedua orang tua RRM tidak ikut ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga, ada apa ini”, sebut Parulian.

“Jadi kita melihat dalam kasus itu ada yang aneh penanganan kasusnya, yang diduga pelaku utama (Oknum Jaksa) dan yang turut serta menyimpan barang curian itu dan menghantarkan tidak ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sibolga”, kata Pluto sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, “kita berharap kepada penasehat hukum terdakwa MM agar nantinya didalam persidangan tahap III yang akan dilangsungkan pada minggu depan agar meminta Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar meminta untuk memerintahkan penyidik Polres Sibolga yang menangani perkara itu agar menetapkan oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pencurian barang sitaan Kejaksaan Negeri Sibolga itu dan menetapkan pelaku lainnya yang ikut serta membantu  dan menyimpan barang curian itu untuk dijual”, harap Ketua DPD LSM Peduli Bangsa itu.(HP)

 

 

Bagikan :