MEDAN– Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Bandara Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
Salah satu yang diamankan adalah Andi Hakim Febriansyah, yang diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.q
Penangkapan ini bermula dari deteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU), yang menemukan bahwa keduanya termasuk dalam daftar pencegahan saat hendak melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan mendalam guna mencocokkan identitas dengan data yang diterima dari aparat penegak hukum. Hasilnya memastikan bahwa keduanya adalah benar individu yang masuk dalam daftar cekal.
Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Setelah proses pengamanan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
