DOLOK PANRIBUAN – Kliktodaynews.com || NYAMBI jual (nulis) judi jenis Kim Hongkong, KS alias Karmos (54) pemilik warung kopi di Huta Palipi Nagori Pondok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan – Polres Simalungun, Rabu (07/07/2021) sekira pukul 21.30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK,MH melalui Kapolsek Dolok Panribuan (Dopan), AKP Nelson Butar Butar mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten yang menyebut pelaku KS alias Karmos melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di warung kopi miliknya”. Ungkap Nelson, Kamis sore (08/07/2021)
Menyahuti informasi. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Hengky B Siahaan SH memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke warung kopi dan berhasil mengamankan Karmos.
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti satu (1) unit Hand Phone merek Nokia warna hitam berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Togel, satu (1) lembar kertas kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 385.000. (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Diinterogasi Karmos mengakui perbuatannya melakukan judi Kim Hongkong dan Togel lalu menyetorkan hasil penjualan judi kepada seorang pria berinisial SS.
Mendengar pengakuan Karmos, Kanit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke rumah SS, namun pria ini tidak berhasil ditemukan”. Ujar Nelson
Pelaku Karmos beserta semua barang bukti diboyong ke Mapolsek Dopan
guna penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”. Tutup Nelson menutup penjelasan (JOE/KTN)
editor: BAY/KTN