PADANG SIDEMPUAN – Kliktodaynews.com|| Seorang mahasiswa berinisial, MS (25), warga Jalan Sudirman, Gang Perjuangan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berhasil diringkus polisi.
Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu, parahnya MS menjual barang haram tersebut ke polisi. Bukannya dapat untung, perbuatannya itu malah menjebloskannya ke sel tahanan.
“Tersangka (MS) berhasil diamankan, berkat teknik penyamaran yang dilakukan petugas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun, SH, ke awak media, Selasa (16/8/2022) sore.
Diceritakan Kasat, pada Minggu (14/8/2022) malam, salah seorang petugas Timsus Polres Padangsidimpuan berpura-pura melakukan pembelian narkoba terhadap MS, yang ditengarai adalah salah seorang pengedar.
Rupanya, lanjut Kasat, MS tidak menaruh curiga pada petugas yang menyamar. Antara MS dan petugas, sepakat untuk bertemu. Pada Senin (15/8/2022) dini hari, petugas disuruh MS menjemput narkoba ke depan Gang Pardomuan, Kelurahan Timbangan.
“Dengan menggunakan sepedamotor bernomor polisi BB 3616 FK, tersangka datang menemui petugas. Saat hendak memberikan sesuatu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat.
Ternyata, terang Kasat, saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,05 Gram. Dari MS, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pintar yang diduga dijadikannya sebagai alat transaksi narkoba.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat. (as/ktn)