SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku judi jenis tebakan angka, Huta II Nag. Mekar Rejo Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun.(12/12)
Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya unit opsnal jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Mekar Rejo Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun sedang terjadi Tindak Pidana diduga perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
“Dengan berbekal informasi ini, Kanit Jatanras bersama 5 personil Sat Reskrim menuju ke lokasi kegiatan, dan kemudian melakukan penggerebekan, ternyata benar bahwa ada kegiatan perjudian angka tebakan jenis Hongkong, kami berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian berinisial SH(40) warga huta II Nag. Mekar Rejo Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, terang Akp Ari.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang kami amankan, berhasil diamankan 2 (dua) lembar potongan kertas rokok berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam dimana pada pesan terkirim terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah),” jelas Kasat Reskrim.
“Semua barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun bersama pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika ada masyarakat yang mengetahui, adanya aksi judi togel , agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.(joe)
*humas_polres_simalungun*