SUMUT – Kliktodaynews.com|| Kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI SITEPU, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang KOMPOL BAMBANG G HTB, SH., MH menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib
Pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja, Lk, 29 Th, Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani, Lk, 27 Th, Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang.
Kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
Kemudian keduanyadi buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip.
Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (USMAN HARAHAP), Lk, 38 Th, Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto.
Dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang KOMPOL B. G. HUTABARAT, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pianng.
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU EKO SANJAYA dengan Personil dan seorang Polwan BRIPTU DELIMA turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara. (TIM/KTN)
Sumber : Humas Polda Sumut