Jaringan Narkoba di Purbasari, 2 Orang Ditangkap Dengan Barang Bukti 66,78 Gram Sabu

Bagikan :

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke kediaman Fajar Rizky Munthe dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. Dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah.

Fajar Rizky Munthe (32), warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melalui pengungkapan kasus ini, AKP Henry S. Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

Bagikan :