Jaringan Narkoba di Purbasari, 2 Orang Ditangkap Dengan Barang Bukti 66,78 Gram Sabu

Bagikan :

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (4/4/2025) berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 66,78 gram dan menangkap dua tersangka.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Minggu (6/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka.

Dalam interogasi, Wisnu mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang bertempat tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Bagikan :