Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh IPDA R. B Seriadi S,Tr. K berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengakui bernama Edi Syahputra Chaniago (31) Huta V Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun ditemukan barang bukti ; – 12 (Dua belas) buah plastik transparan berukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,92 gram. – 1 (satu) unit handpone Nokia warna hitam. – 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah handpone merk samsung. di sita dari penguasaannya Edi Syahputra Chaniago. Senin (08/08/2022)
Penguasaannya di temukan sesuai barang bukti yang mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan seorang yang bernama Bahrum (37) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara. Penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib.
Pelapor, IPDA R. B Setiadi. S, Tr. K. dan saksi-saksi, AIPTU Purwanto – AIPDA L. Tarigan dan BRIPKA Adlin Tanjung.
Dalam melakukan penjualan shabu dan di lokasi yang sama turut diamankan juga seorang laki-laki bernama Bahrum dari penguasanya juga di temukan barang bukti, – 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,24 gram. – 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,17 gram. – 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,14 gram. – 1 (satu) buah timbangan elektrik. – 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong. – 2(dua) buah pipet bentuk skop. – 1 (satu) unit handpone merk samsung warna hitam. di sita dari penguasaannya Bahrum.
Selain itu personil juga mengamankan seorang laki-laki yg mengakui bernama Lamrik Damanik (27) warga Huta II Desa Bandar Gunung Kec. Bandar Masilam yang mengakui sebagai pembeli narkotika shabu dari Edi Syahputra Caniago di temukan barang bukti – 1 (satu) buah plastik transparan berisikan shabu Brutto 0,06 gram. – 1 (satu) buah alat hisap shabu /bong. – 2 (dua) buah korek api mancis. – 1 (satu) unit handpone nokia hitam, di sita dari penguasan Lamrik Damanik.
Personil melakukan pengembangan yang dari keterangan Edi Syahputra Caniago, bahwa shabu yang di miliki untuk di jual di peroleh dari seorang yang di akui memperoleh shabu dari seorang yang bernama Syahrial Efendi Saragih.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap Syahrial Efendi Saragih alias Pegol (31) Huta V Desa Bandar Tinggi, yang di ketahui beralamat Bandar sakti pasar desa bandar tinggi dan akhirnya berhasil di amankan Syahrial Efendi Saragih alias Pegol yang mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Edi syahputra Chaniago yang tujuannya untuk membeli shabu dan shabu tersebut di belikan dari orang yang bernama Udin.
Personil melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang bertempat di Huta I Desa Bandar tinggi kab. Simalungun yang di duga lokasi tempat Udin berjualan (melakukan transaksi) narkotika jenis shabu dan saat di lokasi (di kuburan cina) personil mengamankan 2 orang laki laki yaitu Heru (19) warga Desa Sei Rakyat Kec. Medang Deras, ditemukan barang bukti ; – 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,10 gram – 7 (tujuh) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,18 gram.
– 1(satu) buah timbangan elektrik. (disita dari penguasan HERU )
Sedangkan Ahmad Iskandar (41) Huta V Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, dari penguasan masing-masing di temukan barang barang (sesuai dengan barang bukti) namun saat itu orang yang bernama Udin tidak ada di lokasi tersebut ditemukan barang bukti, – 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 0,54 gram.B- 1 (satu) buah pipet bentuk skop. (ditemukan dari penguasan Iskandar)
Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku bernama Udin masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (STAF7/KTN)