Jadi Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Tak Ditahan

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Status dokter G dari saksi menjadi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan

“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G”, ujar Kapolda Sumut, Sabtu (29/01).

Sementara itu meski ditetapkan tersangka namun dokter G tidak ditahan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun sehingga memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.

” Dokter G dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak harus dilakukan penahanan,” ujar Panca.

Lanjut, Kapolda Sumut mengatakan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya

“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan”, lanjutnya

Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan

 

Bagikan :