SIANTAR – Kiktodaynews.com|| SEORANG pria di duga mencabuli anak perempuan di bawah umur, DDS alias D (19) security, warga Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diserahkan keluarga korban ke Polres Pematangsiantar, Minggu (23/01/2022) sekira pukul 16:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan muara kasus pencabulan ini.
Dikatakan Kasat Reskrim, “bermula dari saksi MAN (39) warga Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan S (31) warga jalan Medan Km 4.5 Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar
“Kedua saksi ini mendatangi pelapor atau ayah korban, SD (37) warga jalan Medan Km 4.5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar, memberitahu tentang kejadian yang menimpa anak perempuannya KA alias Arumi (15) pelajar, di duga terlah menjadi korban pencabulan DDS alias D”. Minggu (23/01/2022)
“KA alias Arumi, telah diamankan dari kamar No 15 Hotel Mentari di jalan Pdt Wismar Saragih kota Pematangsiantar bersama pria DDS alias D”. Ungkap Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menirukan laporan saksi kepada ayah korban, Senin (24/01/2022) siang
Oleh saksi MAN dan S, korban di bawa ke rumah kakeknya (ayah pelapor) di wilayah Karang Sari. Saksi meminta pelapor untuk datang ke rumah kakek korban guna menindaklanjut kejadian memalukan ini.
Astaga. Bagai disambar petir dan bergetar menahan emosi, S buru buru datang kerumah ayahnya untuk melihat kondisi KA alias Arumi, putri kesayangannya ini.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, S merasa geram dan keberatan, lalu bersama keluarga, S menyerahkan pelaku DDS alias D serta secara resmi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk di tuntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/65/I/2022/ SPKT/Res. P. Siantar/Polres Pematang Siantar, tanggal 23 Januari 2022
Menindaklanjut laporan polisi dari ayah korban pihak Sat Reskrim telah memeriksa saksi saksi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk di Visum et Repertum serta menahan terduga pelaku cabul DDS alias D guna pemeriksaan lanjut
Pelaku dikenakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kemudian Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BAY/KTN)