Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial AYP alias C (30) Honorer disalah satu instansi di Sibolga Domisili Jl. Batu Mandi Kelurahan l. Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah saat akan transaksi narkoba di Jl. Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan Kabupa Tapteng Pada hari Senin (15/8/2022) sekira Pkl. 17.00 Wib.
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa akan ada Narkotika di Jl. Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/8/22) sekira pukul 16.45 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial AYP alias C.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) balutan plastik dari Kantong baju depan sebelah kiri dan setelah dibuka berisi didalamnya ada
1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 62 (enam puluh dua) ampul kecil narkotika jenis ganja.
-1 (satu) unit HP merk oppo warna biru silver dari tangan kanan terduga pelaku dan barang bukti ganja tersebut dengan Berat bruto kurang lebih : 54.42( lima puluh empat koma empat puluh dua ) gram.
Berdasarkan keterangan dari AYP alias C, bahwa benar ianya akan bertransaksi Narkoba jenis ganja tersebut namun tertangkap sebelum bertransaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki Inisial ST.(HP)
.