Kliktodaynews.com-Tapanuli Tengah||
Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial AH (28) domisili Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun Kab. Tapteng dan SN (34) domisili Kel. Hutaraja kec. Muara Batang Toru Kab. Tapsel. Dan keduanya diamankan di tempat berbeda Kamis (13/4/2023) sekira pukul 18.00 wib.
Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki, sesuai informasi dari masyarakat kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Desa Tebing Tinggi Tapteng dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun Tapteng untuk melakukan penyelidikan karena sesuai informasi akan ada transaksi di desa tersebut, dengan mengendap endap personil melihat seseorang dilokasi sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya ada yang ditunggu dan ciri ciri orang tersebut sesuai dengan informasi, dan yakin dengan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AH dan menjelaskan sedang menunggu seseorang yang akan membeli Sabu Sabu darinya.
Ketika itu juga personil melakukan penggeledahan terhadap AH dan menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri,
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam dan 01 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri.
AH mengakui bahwa narkotika jenis Sabu Sabu yang diamankan Polisi darinya dengan berat Brutto kira kira 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram adalah dalam penguasaannya namun sabu sabu tersebut adalah milik bersama AH dan temannya inisial SN namun ketika akan menjualnya AH tertangkap Polisi.
Informasi tersebut langsung dikembangkan dengan memburu SN ke domisilinya dan AH langsung menunjukkan temannya tersebut kepada personil dan SN berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja Kec. Muara Batang Toru Kan. Tapsel, dan mengakui bahwa benar sabu sabu yang ada pada AH adalah milik mereka berdua dan dari SN diamankan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.
Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dan SNBeserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)