Hasil Pengembangan, 3 Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Tapteng

Bagikan :

Kliktodaynews.com,Tapanuli Tengah||
Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial *AN* (27) warga Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapteng, *LSM* (26), warga Jl. Mahoni Kel. Pancuran dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, *IZ* (28) warga Jl. Jati Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jl. Kol. Bangun Siregar Desa. Sitio – Tio Kec. Pandan Kab.Tapteng, pada Hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 16.20 Wib

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning menerangkan bahwa penangkapan ketiga orang pelaku merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar Narkotika jenis sabu sabu *FAL* yang mengaku memperoleh sabu sabu dari *AN* dan berada dirumah kontrakan milik *FAL* dan tidak mau kehilangan buruan personil Satreskoba langsung melakukan pengejaran ke rumah kontrakan *FAL* di Jl. Kol. Bangun Siregar Desa. Sitio – Tio Kec. Pandan Kab.Tapteng,.

Personil langsung melakukan penggerebekan rumah kontrakan *FAL* dan ditemui tiga orang laki laki yang setelah diamankan mengaku berinisial *AN*, *LSM* dan *IZ*, dan ketika itu juga dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan dilantai rumah dekat ketiga pelaku duduk berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto kira kira 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah handpone Oppo berwarna silver.

*AN* menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan memperolehnya setelah ditelpon oleh *L* dan menyuruh *AN* untuk mengambil sabu sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga di gang dan dekat kotak sampah, dan mengambilnya bersama rekannya yg ikut tertangkap, dan setelah diperoleh langsung pergi kerumah kontrakan *FAL* dan kemudian bersama temannya mencacak/membagi menjadi paket paket, dan ketika itu *FAL* meminta agar dibuatkan paket harga Rp.200.000,- karena ada pemesan lalu *AN* memberikan dan pada waktu mengantar paket tersebut kepada pemesan *FAL* ditangkap Polisi di Kalangan sehingga akhirnya *AN* CS berhasil ditangkap di rumah kontrakan *FAL* kata Kapolres menambahkan.

Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba imbuh Kasatreskoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AN*, *LSM* dan *IZ* langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(JN)

 

Bagikan :