“Penyidik pembantu Unit Jatanras Sat Reskrim BRIPKA Ade Guntara memang sudah dua kali melakukan mediasi tapi kedua terlapor sama sekali tidak ada kesepakatan berdamai. Namun sampai saat ini perkara pengeroyokan itu terkesan dibiarkan dimana terlapor semakin semena mena melakukan intimidasi kepada keluarga kami dan anak anak kami,” sambungnya.
Untuk itu Holman memohon kepada Ibu Kapolres Pematangsianțar untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan atas pengeroyokan kedua anak kami.
“Kami mohon ibu Kapolres Pematangsiantar perintahkan penyidik pembantu untuk serius memproses laporan pengaduan pengeroyokan kedua anak kami,” Pungkas Holman Purba. (Rel/ktn)