
SIANTAR– Laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan korban kakak adik kandung, Fitreni Purba (22) dan Samudra Purba (21) warga jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Siantar di Satuan Reskrim Polres Sianțar terkesan jalan ditempat dan dibiarkan.
Hal ini disampaikan Holman Purba didampingi Endang Sihite merupakan orangtua kandung kedua korban saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025) sore.
“Sudah 1 tahun ini anak kami melaporkan kejadian pengeroyokan itu tapi sampai saat ini terkesan dibiarkan,” Ujar Holman.
Holman menjelaskan kejadian pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Mako Polres Sianțar dengan Laporan Polisi No. LP/B/329/VI/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Siantar di pada hari Jumat (14/6/2025) sore sekira pukul 15.45 Wib yang dilakukan terlapor Maria Br. Silalahi dan Rina Br. Silalahi yang juga merupakan kakak adik kandung dengan cara menampar dan memukul pakai kayu dan tangan secara berulang kali bahkan mencekik leher korban Fitreni Br. Purba.
Kemudian korban Samudra Purba dipukul dibagian kepala sebanyak 1 kali dan bokong sebanyak 2 kali. Motif Pengeroyokan tersebut karena korban Samudra Purba mencabut tanaman Serai yang ditanam terlapor dijalan menuju rumah.
“Padahal anak saya (Samudra Purba) mencabut tanaman serai itu karena atas persetujuan Masralam Silalahi selaku anak pemilik tanah dan Abang kandung kedua terlapor karena tanaman serai itu sudah menghalangi jalan ke rumah kami,” katanya.