MEDAN – Kliktodaynews.com|| Seorang supir truk berinisial DI ditetapkan Polresta Belawan sebagai tersangka kasus pembunuhan karena memukuli seorang bajing loncat hingga tewas, Kamis (21/10/2021) Petang.
Dalam paparanya, Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan pria berinisial DI ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya korban yang melakukan pencurian.
“Tersangka inisial DI, awalnya memarkirkan kendaraan untuk mengambil uang jalan dari mandor. Pada saat mengambil uang jalan, DI melihat terpal truk bergerak-gerak, lalu yang bersangkutan mengambil sebatang balok kayu ukuran panjang80-60 Cm yang kebetulan terletak di parit. DI lalu naik ke Dump Truk yang dikemudikannya dan memukul benda bergerak-gerak tersebut sebanyak 10 kali,” ujar Faisal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 19 Oktober Pukul 16.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Komplek Gudang Bahari KM 14,5 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Pada saat pukulan ke-enam, satu orang yang juga dianggap melakukan pencurian turun dari damp truk dan langsung kabur.
Kemudian, DI melanjutkan 4 pukulan lagi ke arah terpal yang bergerak tersebut. Setelah melakukan pemukulan, DI turun dan mengikat kembali tali terpal yang diduga dibuka korban yang melakukan pencurian.
Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI. Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga.
Pada Pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok it meninggal dunia di rumah sakit.
Kemudian, seseorang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sedangkan DI diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
AKBP Faisal mengatakan, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami.
“Nah, kembali lagi. Kalau pun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Faisal.
Ditanya kemungkinan seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu.
“Itu juga, masih akan kita dalami ya,” ujar Faisal.
Sumber : tribunnews.com