SIANTAR – Kliktodaynews.com||Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa Bonar Silalahi (57) seorang guru PNS di SMP Negeri 1 Panei Tongah, Rabu (18/5/2022).
Hukuman tersebut sangatlah ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa selama 10 bulan penjara.
Pimpinan Majelis Hakim Diketuai Afrizal SH, MH Rabu (18/5/2022) menyatakan terdakwa terbukti bersalah penganiayaan atau kekerasan terhadap istrinya, yakni saksi korban Sarma Rotua Sibarani.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 44 (1) UU RI no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal ancaman hukuman pasal tersebut paling lama 5 tahun penjara.
Adapun alasan Majelis Hakim atas hukuman itu karena antara terdakwa dan saksi korban masih memiliki hubungan keluarga. Meski antara saksi korban dengan terdakwa saat ini sudah berstatus cerai. “Bagiamana pun korban merupakan ibu Dati anak anak mu, meski sudah bercerai. Maka biayai anak-anak mu,” kata hakim kepada terdakwa.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Kekerasan terhadap istrinya saat kepergok sedang bersama Wanita idaman lain yang diduga sebagai selingkuhannya. Hingga terjadi pertengkaran antara suami istri tersebut. Perbuatan itu terjadi pada Minggu (4/7/2021) di Jalan umum Siantar-Parapat tepatnya depan loket Bus Sejahtera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Saat itu korban melihat suaminya di dalam mobil bersama seorang Wanita Idaman Lain (WIL). Ketika itu mobil dikendarai korban dan anaknya berpapasan dengan mobil terdakwa. Sehingga korban memutar arah, tapi terdakwa malah melajukan kecepatan mobilnya dan menurunkan wanita diduga selingkuhannya itu.
Hanya saja, terdakwa membantah ada membawa perempuan di mobilnya, meski terlihat beberapa barang atau belanjaan milik wanita diduga selingkuhan terdakwa. Lalu terdakwa marah hingga menendang korban sebanyak 2 kali, kemudian melintir tangan korban dan memukul bagian kepala. Terdakwa semakin marah saat anaknya melerai pertengkaran itu hingga mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh.
Pertengkaran berhenti karena dilerai oleh warga sekitar. Akibatnya saksi korban luka sesuai Visum ET revertum Nomor 8171/VI/UPM/VII/2021yang dikeluarkan oleh dokter di RSUD Djasamen Saragih.
Atas putusan tersebut, keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan merasa senang dan berucap syukur di ruang sidang. “Kalau orang baik pasti diberikan yang terbaik,” kata salah seorang keluarga dan mengucapkan terima kasih kepada hakim.
Terdakwa pun yang disidangkan secara virtual mengatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga dengan jaksa menyatakan hal yang sama. “Terima pak,” kata terdakwa.
Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH, MH pun menutup persidangan. (FR/KTN)