Grebek Kampung Narkoba, Satnarkoba Polres Batu Bara Sita Siputih 2.82 Gram dari Tangan Jhon

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba ( GKN ) di Desa Kwala Tanjung dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengrebek ini berhasil diungkap, sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Rabu (03/08/2022)

Petugas yang melaksanakan penangkapan Bandar Narkoba sebanyak 15 petugas dan beranggotakan dari Sat Res Narkoba sebanyak 10 orang – Sat Intel 1 orang – Sat Sabhara 2 orang – Propam 1 orang – BNNK Batu Bara 1 orang dan Satpol PP 1 orang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH

Bahwa kegiatan GKN ( Grebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di Desa Kwala Tanjung kec. Sei Suka Kab. Batu Bara terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Pelaksanaan GKN dimaksud dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang yang terindikasi menkonsumsi serta sebagai pengedar narkoba, dengan tersangka Jhon Lemun Simatupang (23) warga Dusun III Desa Kwala Tanjung Kec Sei Suka.

Barang bukti 19 (sembilan belas) paket kecil plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.82 gram – 1 (satu) buah timbangan elektrik – 2 (dua) bungkus plastik kosong – 1 (satu) buah HP merk Nokia – uang tunai sebesar Rp. 95.000, yang disita dari tersangka.

Hasil test urine terhadap tersangka yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk EGENS dengan hasil positif mengandung metapitamine.

Penangkapan tersangka Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 17.30 wib di Desa Kwala Tanjung Kec. Sei Suka dan dibawa langsung ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :