Lampung Barat – Kliktodaynews.com|| Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 TKP wilayah Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (25/02/2023).
Terduga pelaku curanmor adalah EJ (39), warga Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Pelaku telah melakukan curanmor di 2 tempat wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang telah melakukan curanmor di 2 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Adapun kejadian tersebut adalah
Pada hari minggu (22/11/2022) sekira jam 21.00 WIB di rumah korban Sukirman Dusun Kota Baru Pekon. Wates Kec. Balik Bukit Kab. Lampung barat, pelaku mencuri motor Honda beat warna hitam BE 3148 MJ Noka : MH1JM8112LK273572 Nosin : JM81E1275582 yang terparkir didepan rumah.
Kemudian pada hari minggu (25/12/2022) sekira jam 03.00 WIB, di rumah korban Rudi Susanto Lk. Heru Kel. Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Pelaku mencuri Honda beat warna putih list biru BE 4228 MX yang terparkir di dalam rumah dan sebuah handphone android milik korban.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ B / 622 / XI / 2022 / POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 November 2022.
Dan LP/ B / 709 / XII / 2022 / SPKT / RES LB / POLDA LPG, tanggal 29 Desember 2022.
Akhirnya pada hari kamis (23/02/2023) sekira pukul 23.30 wib, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane bersama Tekab Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di wilayah Desa sidoharjo Kec. Way panji Kab. Lampung selatan.
Dan Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku EJ berikut barang bukti hasil curiannya,”ungkap Kasat.
Kini pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (SB/KTN)