LABUHAN BATU – Kliktodyanews.com|| Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua terduga pengedar sabu di dalam rumahnya di Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.30.
Dari penggerebekan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, polisi mengamankan MK alias Khadir (26) dan MF alias Faisal (27).
“Hasil penggeledahan, tim mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram/bruto, 1 unit handphone android, uang penjualan Rp 450.000, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (27/8/2021).
Kasat menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan “PAK KAPOLRES MASAYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA”.
Selanjutnya pada Rabu (25/8/2021) pukul 09.50, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di wilkum Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.10, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 2 orang laki dewasa MF alias Faisal dan MK alias Khaidir.
“Pada saat hendak diamankan, MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas,” sebut Kasat.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar MF alias Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki MF yang hendak dibuang, karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah saudara MF tiga hari lalu sekitar jam 14.00 sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000,” bebernya.
Adapun tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan TSK yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan sabu 0,02 gram netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan TSK yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan sabu 0,28 gram netto.
Sementara, MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari MF dengan harga Rp 50.000. Saat ini kedua pelaku masih dikembangkan di lapangan. (HUMAS/KTN)