Gegara utang, Pria di Batu Bara Dianiaya, Begini Kronologinya

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kasus penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura. Jum’at 21 April 2023 sekira pukul : 23.40 Wib Gg Krakatau LK. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H mengatakan kejadianya pada hari Rabu tanggal 19 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib di saat pelapor sedang dirumah dipanggil oleh pelaku (Angga).

Kemudian pelapor mendatangi pelaku dan pelaku meminta uang kepada pelapor berhubung pelapor ada mempunyai hutang kepada pelaku.

Dijawab pelapor belum ada, pelakupun emosi memukul pipi pelapor sebelah kanan, dan pelipis mata sebelah kanan dan pelapor tidak melawan.

Selanjutnya tidak berapa lama kawan kawan pelaku Muhammad Ali Akbar alias Beak mantan Residivis (37) Indra Gunawan alias Amat alais Mamek warga Lingkungan II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara memiting pelapor dan pelaku Joko menyeret pelapor.

Lalu Beak mengambil batu dan langsung memukul kepala pelapor.

Selanjutnya, dipisah oleh masyarakat.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan, dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Penangkapan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, sekira pukul 23.40 Wib personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di Gg Krakatau di Kel. Indrapura Kec. Air Putih.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap Beak.

Beak bersama pelaku lainya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.

Dipersangkakan sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) subs pasal 351 Ayat (1) jo pasal 55 Ayat (1) dari KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 61 / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 20 April 2023 tutup Kapolsek Indrapura. (STAF07/KTN)

Bagikan :