SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| MENYUSUL penangkapan pelaku judi jenis tebak angka KS alias Putra (37) warga Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun kembali meringkus tersangka kasus yang sama, Senin (18/10/2021)
Pelaku EN alias E (59) warga Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, di ciduk dari sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan (Dopan) Kabupaten Simalungun ada pria melakukan praktek perjudian tebak angka”. Ujar Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo Rabu siang
Menanggapi informasi, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung memdatangi tempat dimaksud untuk menyelidik. Setiba di lokasi, Tim menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang di sebut warga
Pria ini langsung diamankan dan di geledah. Ditemukan darinya satu (1) unit Handphone merk MITO warna hitam berisi angka tebakan judi jenis Hongkong, satu (1) buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp. 37.000,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang merupakan bagian dari praktek perjudian tebak angka yang dilakukannya.
Selanjutnya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun. (TIM/KTN)