
SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.,Rabu(7/5/2025).
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Komando Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Korban pembunuhan diidentifikasi sebagai Ruslan Girsang (78 tahun) yang tewas ditusuk oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62 tahun).
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Saribu Dolok AKP JP Aruan, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta. Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67 tahun), juga mengalami luka di jari tangannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.