Sibolga – Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga melaksanakan release kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pasangan Suami istri, Kamis, (9/2/2023) sekira pukul. 10.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo S.H., S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan bahwa pelaku pencurian merupakan pasangan suami istri yang menginap di Hotel Mutiara Kota Sibolga.
“Pelaku melakukan pencurian sepuluh buah kursi plastik warna hijau berasal dari teras rumah warga yang tidak jauh dari hotel dan tidak mereka kenal,” sebut Suyatno.
Kedua pasutri tersebut adalah S alias Z, laki-laki dan DBP alias W, perempuann yang beralamat di jalan SM. Raja kelurahan Pancuran Gerobak kecamatan Sibolga kota, kota Sibolga.
Menurut Suyatno suami berinisial S alias Z yang melakukan pencurian terhadap kursi warna hijau sebanyak 10 buah dari teras rumah warga di jalan kapten Tandean No. 32 kelurahan kota Baringin kec. Sibolga kota, kota Sibolga dan membawanya ke Hotel Mutiara tempat mereka menginap ( hari Selasa tgl. 24 Januari 2023 sekira pukul. 01.00 wib )
Kemudian istri DBP alias W atas suruhan istrinya untuk membawa kursi itu dan di jual, selanjutnya istri pelaku membawa sepuluh kursi plastik warna hijau tersebut naik becak dan diantar ke rumah temannya dan dijual dan kursi tersebut laku dan di hargai Rp.300 ribu.
Atas kejadian tersebut pemilik kursi merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke polres Sibolga.
Berbekal LP dari Korban, sat Reskrim polres Sibolga bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Hotel Graha Nauli jln. Patuan Anggi kota Sibolga pada tgl. 29 Januari 2023 sekira pukul. 06.00 wib.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekarang pelaku sudah kita amankan dan di proses”. tutup Suyatno.(JN)