MATARAM – Kliktodaynews.com|| Wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, kini menjadi bidikan mata Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Walaupun demikian, masih saja ada yang nakal.
Pada Kamis sore (18/11), seorang pemuda berinisial LRY (26) ditangkap, lantaran menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi Sabu.
“LRY sudah menjadi Target Operasi kami sebelumnya, karena keluarga dari yang bersangkutan yakni bibi, ipar bahkan keponakannya sering memperjualbelikan Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., ditemui di sela-sela kegiatannya pada Pos Pam Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram, pada Jumat (19/11).
Dibeberkan Yogi, LRY adalah jaringan, lantaran keluarga yang bersangkutan sebelumnya sudah ditangkap. Hasil penggeledahan, diamankan bruto Narkotika jenis Sabu seberat 1,38 gram bersama uang hasil penjualan.
“Pemuda kelahiran Karang Bagu ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Yogi. (Rel/KTN)