TAPUT – Kliktodaynews.com|| Pije Gultom (23) warga Desa Rahut Bosi Onan, Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput nekat menggasak perhiasan emas 520 gram atau sekitar Rp.520 juta.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.Rk , Kasi Humas Ipda B. Gultom, KBO Reskrim Ipda Mula Sihombing dan Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Korban MN (64) warga Jalan Onan Sabtu Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan Taput melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya tanggal 3 April 2023,”ungkap Kapolres Taput dalam press release yang digelar di mapolres Taput, Kamis, (27/04/2023).
Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap total 520 gram atau sekitar Rp.520 juta
Menurut Korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu (02/04/2023), lalu melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (03/04/2023).
Pengembangan penyelidikan Polres Taput, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta.
Tanpa membuang waktu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.Rk bergegeas ke Jakarta memburu tersangka.
Selanjutnya, Selasa (25/04/2023) sekira pukul 05.00 wib, Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan tim di jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.
Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong.
Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkar jendela rumah dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian tersangka berangkat ke Medan dan barang tersebut di jualnya di Medan dan uang nya dipakai berfoya-foya.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebagian barang tersebut di jual untuk biaya foya-foya.
Saat ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh tim Sat Reskrim yaitu 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp.80 juta.
Saat ini tersangka ditahan di polres taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga di paparkan kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian , kasus Pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.
Korban MN saat di wawancarai wartawan mengatakan, saya merasa puas dan berterima kasih kepada polres Taput atas pelayanannya terhadap pengaduan saya.
“Saya betul-betul terlayani mulai dari melapor hingga tertangkapnya pelaku. Polri saya rasakan betul-betul hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” Ujar MN. (WK/KTN)