PEMATANG SIANTAR-KLIKTODAYNEWS.COM INDRA YANA (46) penduduk Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, di giring ke sel tahanan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar lantaran kedapatan akan menjual narkotika jenis sabu sabu, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 Wib
Informasi di terima dari unit Humas AIPDA Napena Surbakti yang meneruskan rilis Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Narkoba AKP Davit Sinaga SH. MSi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke piket jaga Satres Narkoba, yang mengatakan ada satu laki laki akan menjual narkoba di jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar. Ujar Humas.
Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Memang benar. Saat dilakukan pengintaian terlihat seorang laki laki datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6234 XAL dan berhenti di lokasi.
Tidak buang kesempatan, petugas langsung menangkap laki laki yang saat di pantau menunjukkan gelagat mencurigakan. Dia menyebut namanya, Indra Yana.
Indra tidak berkutik saat petugas melihat barang bukti (1) satu plastik klip berisi (9) sembilan paket narkoba di duga jenis sabu sabu terjatuh dari tangan kanannya.
Terhadapnya dilakukan penggeledahan. Dari tas pinggang, petugas mendapati (1) satu unit Handphone merk Nokia. Semua barang bukti diakui sebagai miliknya.
Berdasarkan barang bukti sabu sabu seberat bruto 2.94 gram berikut sepeda motor Honda Vario, Indra Yana di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lebih lanjut. (ALDY/KTN)