Gagahi Anak Sejak Kelas 6 SD, Ayah Tiri Bejad Ini Dibekuk Polres Tanjung Balai

Bagikan :

TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang Pria berinisial RP yang tega merusak masa depan anak tirinya dengan meruda paksa sejak masih duduk dibangku kelas 6 SD.

Lebih lanjut, Kejadian ini terbongkar didapat dari Cerita Korban berinisial Bunga kepada ibu angkatnya yang bernama UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, korban berinisial Bunga yang menjadi pelampiasan kelakuan bejad Ayah tirinya itu bermula dilakukan pelaku RP pada tahun 2016.

“Pelaku memaksa korban untuk di ruda paksa, Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri kepada Wartawan, Minggu (13/2)

Kasat Reskrim mengungkap Ruda paksa ini oleh tersangka RP kepada anak tirinya, kata palaku pertama kali dilakukanya sejak si anak berusia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.

“Pengakuan tersangka kepada Penyidik saat kita dalami katanya sudah 9 kali dianya meruda paksa anak tirinya,” beber AKP Eri.

Satuan unit Reskrim berhasil menangkap terhadap tersangka RP ini pada hari Sabtu malam minggu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Ar]

Bagikan :