JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) tinggal dua sampai tiga tahap lagi memasuki vonis.
Setelah semua terdakwa menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, kini tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas para terdakwa pembunuhan berencana ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan lima terdakwa dalam perkara Yosua: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, masing-masing akan menjalani tuntutan pekan ini.
- Berikut jadwal sidang tuntutan pekan ini:
Senin 16 Januari: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Selasa 17 Januari: Ferdy Sambo
Rabu 18 Januari: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
“Untuk tuntutan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/1).
Proses sidang perkara Sambo dkk ini sudah berjalan sekitar 3 bulan lebih. Digelar secara maraton sejak 17 Oktober 2022. Hanya pernah jeda seminggu, kala itu saat puncak agenda G20.
Kini proses hukum pembunuhan berencana ini sudah masuk tahap agenda penuntutan.
Apakah tuntutan jaksa akan mencapai hukuman maksimal seperti yang didakwakan, yakni Pasal 340 yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun?
Sekilas Kasus Ferdy
Ferdy Sambo dkk didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana atas Yosua.
Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dalam dakwaan, Eliezer disebut menembak Yosua dengan beberapa tembakan, dan diakhiri tembakan Sambo di bagian kepala. Saat penembakan di Durian Tiga itu, Ricky, Kuat, Putri Candrawathi disebut turut berada di lokasi. Dan mereka didakwa turut ikut dan membiarkan penembakan terjadi.
Sumber : kumparan.com