Fakta Persidangan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir: Anggaran Cair Meski Belum Ada Pasien Positif

Kejati Sumut tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022) (Photo:TribunMedan).
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan empat orang termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir. Sekda berinisial JS diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Samosir.

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/4/2022), mantan Direktur Utama RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan dr Priska Situmorang memberikan pernyataan tentang praktik korupsi Jabiat Sagala.

Priska menjelaskan pada saat dikeluarkannya SK Bupati Samosir Nomor 88 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid 19 di Kabupaten Samosir dan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam itu pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 belum ada pasien yang terpapar covid-19.

“Kalau saya lihat saat itu hanya kepanikan saja pak,” katanya menjawab pertanyaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison.

Ia mengaku pernah menerima uang untuk dana Covid-19 dari terdakwa Mahler Tamba yang merupakan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.

“Saya menerima anggaran saat itu Rp 100 juta secara cash dari terdakwa Maher Tamba. Awalnya dia menghubungi melalui telpon dia bilang untuk mengambil dana Covid-19, lalu uangnya diambil di ruangannya. Setelah menerima uang itu saya serahkan ke bendahara rumah sakit,” katanya.

Namun, anehnya, saat dicecar Jaksa tentang aliran uang tersebut, Priska mengatakan uang tersebut tidak terpakai sama sekali dan langsung dikembalikan ke kas daerah di hari itu juga.

“Saat itu sama sekali tidak terpakai pak, uangnya langsung saya kembalikan tidak sampai satu hari, karena saat itu tidak ada pasien Covid-19 di rumah sakit,” ungkapnya.

Saat dicecar jaksa mengapa uang tersebut langsung dikembalikan tanpa dibelanjakan apapun, saksi mengaku selain belum ada pasien terkonfirmasi covid-19, pihak rumah sakit juga menerima banyak bantuan.

“Saat itu kita menerima banyak bantuan dari luar, makanya uangnya kita pulangkan, dan tidak ada pasien Covid-19 di rumah sakit saat itu,” katanya.

Sebelumnya, kata Priska, bahwa dalam penetapan status bencana Non Alam Covid 19 di Kabupaten Samosir sejumlah pejabat turut hadir dan sepakat.

“Semuanya setuju,” ujarnya.

Sehingga di rapat berikutnya, muncul usulan biaya pengadaan makanan tambahan dari terdakwa Jabiat Sagala.

“Pimpinan rapat, Pak Sekda (yang mengajukan),”ujarnya.

Usai memeriksa saksi, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan masih mendengar keterangan saksi lanjutan.

Diketahui dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).

Tim JPU Edison mengatakan Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar,” ucap JPU.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.

Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas JPU.

 

Sumber :  tribunnews.com

Bagikan :