Pengakuan Tersangka. Enam Kali Transaksi Total Seberat 155 Kilogram ganja dengan harga 1.4 Juta perkilogram Sukses di Tampung Warga Pematangsiantar, MS alias Arif, Tapi Rencana Transaksi Ketujuh Sebanyak 30.5 (Tiga Puluh koma Lima) Kilogram Gagal Total. Sindikat Ganja ini Tertangkap Polres Taput
TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com SECARA intensif, Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara memeriksa 3 pelaku pembawa narkotika jenis ganja sebanyak 30.5 (Tiga Puluh koma Lima) Kilogram asal Mandailing Natal yang di tangkap di jalan lintas Tarutung – Balige Dusun Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku SH alias Tono (25), PPP alias Pandu alias Putra (18) dan F alias Fajar (19) ketiganya warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, menyebut nama MS alias Arif (30) warga jalan Mangga kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar sebagai penampung ganja yang mereka bawa.
Mendapat pengakuan tersebut, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sat Res Narkoba Polres Taput berhasil meringkus MS alias Arif dari rumahnya. Minggu (23/05/2021) sekira pukul 21.50 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Razoki Harahap SH saat Press Realease yang disiarkan resmi oleh Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH, Senin (24/05/2021) siang menjelaskan hasil pengembangan ungkap kasus narkotika jenis ganja tersebut.
“Awalnya mereka memberi keterangan tidak jujur. Berkat pemeriksaan intensif, mereka mengaku telah 6 kali menjual ganja kepada NS alias Arif”.
Pertama 10 Kilogram, kedua juga 10 Kilogram, ketiga bertambah menjadi 15 Kilogram, ke-empat, lima dan ke enam masing masing 40 Kilogram.
Total 155 Kilogram. “Saat mereka tertangkap, mereka mau menjual 30.5 Kilogram kepada MS”.
Lanjut Kapolres. “Semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jadi cara kerja mereka sudah merupakan suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS alias Arif sudah siap menampung di Siantar. Harga perkilogram di jual kepada MS Rp 1.400.000.- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)”. Ungkap Kapolres
Saat ini tersangka MS alias Arif masih diperiksa di Unit Narkoba kita. Tim kita masih mengembangkan dan sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama ke beberapa Polres dijajaran Polda Sumut. Dari tersangka MS alias Arif kita mengamankan barang bukti satu (1) unit Hand Phone
merk Nokia warna putih”. Kata Kapolres mengakhiri paparan ungkap kasus (ALDY/KTN)