Empat di Duga Sindikat Narkotika di Ringkus Polres Tanah Karo, 12 Kg Ganja Gagal Edar

Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanah Karo – Polda Sumatera Utara ungkap dan gagalkan peredaran 12 Kilogram narkotika jenis ganja serta meringkus 4 pelaku di duga sindikat pengedar, Senin (27/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB

Pengungkapan merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat. Dalam penyelidikan di dapat identitas dan ciri ciri pelaku serta keberadaannya, “Personil langsung melakukan penangkapan terhadap Riki Gustian (37) warga jalan Kelapa Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media

Masih kata Kasat Narkoba, “Riki Gustian (37), di ciduk dari jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Hasil penggeledahan petugas menemukan satu (1) buah kotak kardus aqua berisi 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja di balut lakban bening. Saat ditimbang seberat bruto 2800 gram. Barang bukti ditemukan di atas sepeda motor yang dikendarainya

Di interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Suhendi Sahputra (30) wiraswasta,  warga jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo,” jelasnya

“Pengembangan, petugas menangkap Suhendy Saputra dari sebuah warung kopi di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo,”Ujar Hendrik

“Berhasil mengamankan Suhendy Saputra petugas juga menggeledah rumah tersangka Riki Gustian. Di ditemukan barang bukti satu (1) buah karton Gudang Garam berisi dua (2) bal besar narkotika jenis ganja dibalut kertas koran seberat bruto 9700 gram yang ditemukan diatas kamar mandi rumah Riki,” jelasnya lagi

Pengembangan lanjut. “Usai penangkapan ke 2 (dua ) terduga tersangka Riki dan Suhendy, petugas menangkap dua (2) pria yang sebelumnya telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang ditemukan.

Kedua pelaku Feri Ginting (34) petani, Warga Dusun II Kelurahan Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Kemudian mengamankan Dedi S Sihaloho (36), Wiraswasta, warga jalan Listrik atas Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran seberat bruto 2,60 gram serta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja.

Setelah ditotal, barang bukti ganja siap edar tersebut  sebanyak 12.526 gram berhasil diamankan personil,” jelas Kasat

Untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum para pelaku dan seluruh barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo  (LIN/KTN)

editor: BAY – kliktodaynews.com

Bagikan :