Emak-emak di Sumut Ditangkap Gegara Bisnis Sabu Bareng Suami

Bagikan :

LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com|| Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K berhasil menangkap seorang perempuan  berinisial IKS (INDAH) 26 tahun warga  Rantau utara, Labuhanbatu dan seorang Laki-laki berinisial F (FAHRUDDIN ALIAS RUDI) 33 tahun warga Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab. Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk.

Dari hasil pemeriksaan, INDAH merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba.

INDAH menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana tsk INDAH menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya sabtu tersebut akan dijual kembali per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah )

Masih menurut keterangan Indah,  sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suaminya.

Sedangkan tsk FAHRUDDIN ALIAS RUDI merupakan kurir yang disuruh suami tsk INDAH dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama INDAH di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dimana upah tersebut yang akan diserahkan INDAH setelah tiba di Rantauprapat.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka sehingga terhadap AK ditetapkan DPO.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rel/KTN)

Bagikan :