MEDAN, Kliktodaynews.com – Mantan Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaludin Pohan, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).
Jamaludin diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jamaludin menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB di Mapolda Sumut.
Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Jamaludin membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut.
“Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” ujar Jamaludin di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut saat ini telah selesai dan sudah difungsikan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, nilai proyek pembangunan pasar tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Saya diperiksa sejak pukul 09.30 WIB. Ini pemeriksaan lanjutan. Status saya masih sebagai saksi,” katanya.
Jamaludin juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan pasar ikan modern itu dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT SMI.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan pihak perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
“Pemenang proyeknya PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat saya,” ujar Jamaludin.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga tersebut.
