Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tapanuli Tengah

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tapanuli Tengah
Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial C alias G (34) Warga Jalan Sibolga Padang Sidimpuan, Lingkungan I, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng diringkus Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Tersangka G diringkus polisi  saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabuapten Tapteng Pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada personel adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung.

“Kasat Narkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan pada Rabu (10/8/2022),” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-ciri sesuai informasi.

“Sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial C alias G,” katanya.

Kemudian, kata Kapolres, tim melakukan pemeriksaan badan dan lokasi serta mengamankan berupa satu dompet merah jambu berisikan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 5 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dengan berat 11,02 gram.

Kepada petugas, C alias G mengaku dirinya menunggu orang yang tidak diketahui sedang memesan sabu kepada dirinya. “C alias G mengaku sabu tersebut ia peroleh dari pria berinisial R dan sampai kini belum diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, C alias G beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. [Ar/KTN]

Editor : WAKEUP

Bagikan :