TEBING TINGGI – Kliktodaynews.com|| Dar alias Darmek (39) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa harus tidur di balik jeruji besi sel tahan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Pasalnya, Dar alias Darmek diketahui memilki narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 34 Paket seberat 40,37 gram.
“Petugas berhasil menangkap Dar alias Darmek pada Kamis sore (03/02) kemarin sekira p ukul 16.25 Wib bersama dengan dua orang pelaku lainnya masing-masing pelaku Husnul Fadli Siregar alias Fadli (20) dan Taufik Hidayat (38), warga yang sama,” sebut Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus tarigan, SH,MH melalu Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus arianto dalam siaran Persnya, Sabtu siang (12/2/2022) di Mapolres Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku personil Sat Narkoba mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna loreng yang didalamnya terdapat 34 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40,37 Gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 48,92 Gram.
Satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit handphone dan 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotanAdapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku Darman alias Darmek pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.20 Wib kemarin, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berdasarkan keterangan dari terduga pelaku Putra yang menerima barang bukti diduga sabu dari seseorang yang bernama darman alias Darmek.
Kanit I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi beserta personil opsnal langsung melakukan pengembangan dengan menuju ke lokasi dimana Darman alias Darmek, berada.Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku Darman alias Darmek, dan dari tangan terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti1 buah dompet warna loreng yang didalamnya terdapat 34 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40,37 Gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 48,92 Gram, 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit handphone dan 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotanKemudian personil menginterogasi pelaku darman alias darmek tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang buktitersebut benar miliknya.
Selanjutnya memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mako sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Pelaku dalam perkara ini telah melanggarng Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tutp Agus. (TIM/KTN)